Kenapa E-KTP Tidak Boleh di Foto Copy?
Kenapa E-KTP Tidak Boleh di Foto Copy? - pertanyaan inti tadi akan menjadi pembahasan kita untuk artikel saat ini,
kenapa E-KTP tidak boleh di foto copy? ko ga boleh yah.. kenapa sih alasannya. berikut akan saya jelaskan mengapa E-KTP tidak boleh di Foto Copy. Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perlu kita ketahui bahwa hampir sebagian orang dari kita juga tidak tahu bahwa E-KTP ternyata tidak boleh di foto copy.
Termasuk saya sendiri yang baru tahu berita bahwa
E-KTP tidak boleh di foto Copy, setelah melihat surat edaran dari
Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa
e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP“. Sebagai penggantinya dicatat “
Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.
Surat edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit kerja/ badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.
Kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam
e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di dalam
e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus memiliki card reader untuk membaca
e-KTP.
Mungkin hanya itu informasi yang dapat say sampaikan untuk kesempatan kali ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat juga berguna. sekian dan terima kasih.